BIK 2021, 24 Kegiatan, 3.900 Peserta demi Pemulihan Ekonomi Nasional

BIK 2021, 24 Kegiatan, 3.900 Peserta demi Pemulihan Ekonomi Nasional

CIREBON - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) terus berupaya memperluas akses keuangan masyarakat melalui pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021 yang memperoleh tingkat partisipasi yang tinggi meski kebanyakan kegiatan dilakukan secara virtual sesuai protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19.

BIK 2021 yang dilaksanakan satu bulan penuh pada Oktober berhasil melakukan 24 kegiatan dengan total peserta sebanyak 3.900 mencakup kegiatan sosialisasi tatap muka maupun virtual (webinar), kompetisi dan lomba kreatif, pembukaan rekening, penyaluran kredit/pembiayaan mikro, business matching, serta publikasi program literasi dan inklusi keuangan secara masif.

\"Keterbatasan interaksi sosial akibat pandemi COVID-19 tidak mengurangi esensi maupun semangat inklusi keuangan, dan bahkan mampu menjangkau beragam lapisan masyarakat yang lebih luas. Beberapa kegiatan yang dilakukan secara tatap muka terbatas juga menjadi bukti nyata mulai terbentuknya herd immunity di daerah Cirebon dan sekitarnya.\" kata Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution, Selasa (9/11/2021).

Fredly menyebutkan, kegiatan BIK tahun 2021 tersebut mengambil tema Inklusi Keuangan untuk Semua, Bangkitkan Ekonomi Bangsa.

Baca juga:

\"BIK ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan masyarakat terhadap produk dan atau layanan jasa keuangan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),\" sebutnya.

Menurut Fredly, peningkatan pemahaman keuangan melalui webinar di antaranya dilakukan melalui road dhow ke 3 kampus di Cirebon yaitu Universitas Swadaya Gunung Jati, Universitas Majalengka, dan Universitas Kuningan.

\"Lingkungan pendidikan tinggi dipilih sebagai salah satu sasaran edukasi dengan harapan informasi yang diberikan diteruskan kepada sekitarnya baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tema edukasi keuangan yang menjadi highlight yaitu seputar Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Pengamanan Data Pribadi melibatkan Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, Satgas Waspada Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),\" paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: